Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB III
HAK PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Penyandang Disabilitas memiliki hak:
hidup;
bebas dari stigma;
privasi;
keadilan dan perlindungan hukum;
pendidikan;
pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
kesehatan;
politik;
keagamaan;
keolahragaan;
kebudayaan dan pariwisata;
kesejahteraan sosial;
Aksesibilitas;
Pelayanan Publik;
Pelindungan dari bencana;
habilitasi dan rehabilitasi;
Konsesi;
pendataan;
hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
atas kesehatan reproduksi;
menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
Pemenuhan kebutuhan khusus;
perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
mendapatkan pendampingan sosial.
Bagian Kedua
Hak Hidup
Pasal 6
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
atas Penghormatan integritas;
tidak dirampas nyawanya;
mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan
bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Bagian Ketiga
Hak Bebas dari Stigma
Pasal 7
Hak bebas dari stigma untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.
Bagian Keempat
Hak Privasi
Pasal 8
Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum;
membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
Penghormatan rumah dan keluarga;
mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan
dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.
Bagian Kelima
Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum
Pasal 9
Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
diakui sebagai subjek hukum;
memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Bagian Keenam
Hak Pendidikan
Pasal 10
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
Bagian Ketujuh
Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Pasal 11
Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;
memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
mendapatkan program kembali bekerja;
penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Bagian Kedelapan
Hak Kesehatan
Pasal 12
Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis; dan
memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Bagian Kesembilan
Hak Politik
Pasal 13
Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
memperoleh pendidikan politik.
Bagian Kesepuluh
Hak Keagamaan
Pasal 14
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;
mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan
berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Bagian Kesebelas
Hak Keolahragaan
Pasal 15
Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
melakukan kegiatan keolahragaan;
mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
menjadi pelaku keolahragaan;
mengembangkan industri keolahragaan; dan
meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.
Bagian Kedua Belas
Hak Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 16
Hak kebudayaan dan pariwisata untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan
mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan Akomodasi yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Bagian Ketiga Belas
Hak Kesejahteraan Sosial
Pasal 17
Hak kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Bagian Keempat Belas
Hak Aksesibilitas
Pasal 18
Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
Bagian Kelima Belas
Hak Pelayanan Publik
Pasal 19
Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Bagian Keenam Belas
Hak Pelindungan dari Bencana
Pasal 20
Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
Bagian Ketujuh Belas
Hak Habilitasi dan Rehabilitasi
Pasal 21
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Bagian Kedelapan
Belas Hak Pendataan
Pasal 22
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
mendapatkan dokumen kependudukan; dan
mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
Bagian Kesembilan Belas
Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat
Pasal 23
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;
mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;
menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan
mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagian Kedua Puluh
Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi
Pasal 24
Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Bagian Kedua Puluh Satu
Hak Kewarganegaraan
Pasal 25
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Puluh Dua
Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
Pasal 26
Hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan
mendapatkan Pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.