Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Paragraf 2
Jalan

Pasal 101
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(2)

Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 102
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(2)

Persyaratan mengenai tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Terkait

Komentar!