Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Paragraf 3
Pertamanan dan Permakaman

Pasal 103
(1)Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas umum lingkungan pertamanan dan permakaman umum yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2)Pertamanan dan permakaman yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

Komentar!