Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 22

Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

  2. mendapatkan dokumen kependudukan; dan

  3. mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.


Terkait

Komentar!