Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kesebelas
Infrastruktur
Pasal 97
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bangunan gedung;
jalan;
permukiman; dan
pertamanan dan permakaman.
Paragraf 1
Bangunan Gedung
Pasal 98
Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a memiliki fungsi:
hunian;
keagamaan;
usaha;
sosial dan budaya;
olahraga; dan
khusus.
Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mencantumkan ketersediaan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagai salah satu syarat dalam permohonan izin mendirikan bangunan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan audit terhadap ketersediaan fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada setiap bangunan gedung.
Pemeriksaan kelaikan fungsi terhadap ketersediaan fasilitas dan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas merupakan syarat dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Dalam hal bangunan gedung sudah memenuhi syarat audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah wajib menerbitkan sertifikat laik fungsi.
Pemerintah wajib menyusun mekanisme audit fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Pemeriksaan kelaikan fungsi fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi bersertifikat.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Penyandang Disabilitas yang memiliki keahlian di bidang bangunan gedung.
Pasal 100
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas.
Paragraf 2
Jalan
Pasal 101
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Persyaratan mengenai tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3
Pertamanan dan Permakaman
Pasal 103
Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas umum lingkungan pertamanan dan permakaman umum yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Pertamanan dan permakaman yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Paragraf 4
Permukiman
Pasal 104
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengawasi dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun oleh pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.