Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)

Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:

  1. Penyandang Disabilitas fisik;

  2. Penyandang Disabilitas intelektual;

  3. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau

  4. Penyandang Disabilitas sensorik.

Terkait

Komentar!