Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 149

KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 harus sudah dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Terkait

Komentar!