Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap…
- b. bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi…
- c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesembilan
Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 85
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata.
Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan
tersedianya pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan Penyandang Disabilitas netra, memandu wisatawan Penyandang Disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.
Pasal 86
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 87
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.
Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan
memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.
Pasal 88
Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan linguistik.
Pasal 89
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memajukan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang Disabilitas.