Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Kesembilan
Kebudayaan dan Pariwisata


Pasal 85
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata.

(2)

Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan

  2. tersedianya pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan Penyandang Disabilitas netra, memandu wisatawan Penyandang Disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.


Pasal 86
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(2)

Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 87
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.

(2)

Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;

  2. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan

  3. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.


Pasal 88

Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan linguistik.


Pasal 89
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas.

(2)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memajukan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang Disabilitas.


Terkait

Komentar!