Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 39
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.
(2)Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pencegahan;
  2. pengenalan tindak pidana; dan
  3. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.

Komentar!