Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 39
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.

(2)

Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. pencegahan;

  2. pengenalan tindak pidana; dan

  3. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.


Terkait

Komentar!