Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 10

Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;

  2. mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;

  3. mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan

  4. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.


Terkait

Komentar!