Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 90
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas.

(2)

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. rehabilitasi sosial;

  2. jaminan sosial;

  3. pemberdayaan sosial; dan

  4. perlindungan sosial.


Terkait

Komentar!