Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 132
(1)

KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(2)

Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden.


Terkait

Komentar!