Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(3)

Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Terkait

Komentar!