Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 14

Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;

  2. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;

  3. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;

  4. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan

  5. berperan aktif dalam organisasi keagamaan.


Terkait

Komentar!