Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.

Terkait

Komentar!