Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(1)Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak memiliki penghasilan.

Komentar!