Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Kelima
Kesehatan


Pasal 61
(1)

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas.

(2)

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 62
(1)

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas.

(3)

Pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dalam program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 63
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.

(2)

Dalam hal tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas belum tersedia, tenaga kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama wajib merujuk kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan lain.

(3)

Merujuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal.

(4)

Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk pengiriman pasien dan spesimen, dan melalui telemedisin .

(5)

Ketentuan mengenai mekanisme rujukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 64

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan perbekalan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.


Pasal 65
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya.

(2)

Ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk meminimalkan hambatan dan mencegah terjadinya disabilitas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 66

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan pelayanan rehabilitasi medis sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya.


Pasal 67

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan alat nonkesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan.


Pasal 68

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan di wilayahnya agar mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.


Pasal 69

Tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis wajib mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 70

Rumah sakit jiwa maupun rumah sakit umum yang menyediakan pelayanan psikiatri wajib memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas sesuai dengan standar.


Pasal 71
(1)

Fasilitas perawatan untuk pasien Penyandang Disabilitas mental harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip keselamatan dan kepuasan pasien.

(2)

Prinsip keselamatan dan kepuasan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 72

Segala tindakan medik kepada pasien Penyandang Disabilitas mental dilaksanakan sesuai dengan standar.


Pasal 73
(1)

Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menyediakan pelayanan informasi tentang disabilitas.

(2)

Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai rujukan rehabilitasi lanjutan yang tersedia bagi Penyandang Disabilitas.


Pasal 74
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas terhadap pelayanan air bersih.

(2)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak.


Terkait

Komentar!