Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 87
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.

(2)

Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;

  2. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan

  3. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.


Terkait

Komentar!