Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 96

Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!