Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan dan menyosialisasikan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 kepada Penyandang Disabilitas dan masyarakat.

Komentar!