Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(7)

Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat di antaranya:

  1. analisis kebutuhan organisasi;

  2. analisis manfaat biaya, dalam hal diperlukan; dan

  3. analisis perbandingan tolok ukur (benchmark) penerapan pada organisasi lain, dalam hal diperlukan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):