Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
Pasal 13
Penyelenggara tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK Kementerian Keuangan terdiri atas:
  1. komite pengarah TIK;
  2. chief information officer, terdiri atas:
    1. chief information officer Kementerian Keuangan;
    2. chief information officer unit eselon I; dan
    3. chief information officer Unit Non Eselon;
  3. ketua keamanan informasi (chief information security officer), terdiri atas:
    1. ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan;
    2. ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I; dan
    3. ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon;
  4. chief enterprise architecture, terdiri atas:
    1. chief enterprise architecture Kementerian Keuangan;
    2. chief enterprise architecture unit eselon I; dan
    3. chief enterprise architecture Unit Non Eselon.
  5. chief data officer Kementerian Keuangan;
  6. Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  7. Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri atas:
    1. Unit TIK Pusat;
    2. Unit TIK Eselon I; dan
    3. Unit TIK Non Eselon; dan
  8. Pihak Eksternal.

Terkait

Komentar!