Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Keenam
Pengukuran Kinerja Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 12
(1)

Pengukuran kinerja TIK dilaksanakan untuk mengukur manfaat tata kelola TIK dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan.

(2)

Pengukuran kinerja TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengukur di antaranya:

  1. kontribusi TIK bagi organisasi;

  2. perspektif pengguna; dan

  3. penyempurnaan operasional.

(3)

Pengukuran kinerja TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):