Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)_Enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Kerangka kerja _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana…
- ayat (4)Penerapan _enterprise architecture_ di lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (5)Untuk mendukung penerapan kerangka kerja _enterprise architecture_ Kementerian…
- ayat (6)Organisasi _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan…
- ayat (1)Dalam mendukung tujuan bisnis Kementerian Keuangan disusun Strategi TIK tingkat…
- ayat (2)Penyusunan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan disusun selaras dengan rencana…
- ayat (4)Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan paling sedikit memuat komponen: a.…
- ayat (5)Dalam mendukung tujuan bisnis Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan yang…
- ayat (6)Penyusunan Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Strategi TIK tingkat unit memuat komponen fokus area Strategi TIK di antaranya…
- ayat (8)Implementasi strategi pada masing-masing fokus area Strategi TIK tingkat…
- ayat (9)Ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan…
- ayat (1)Pemantauan dan evaluasi penerapan strategi pada seluruh fokus area Strategi TIK…
- ayat (2)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana…
- ayat (4)Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (1)Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan…
- ayat (2)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Investasi TIK oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana…
- ayat (6)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 7 ayat…
- ayat (2)Penentuan prioritas investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Untuk mendukung keselarasan investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (4)Hasil koordinasi Forum TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (1)Investasi TIK yang telah ditetapkan dapat dikelola melalui proyek TIK.
- ayat (2)Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud…
- ayat (6)Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK lain sebagaimana dimaksud pada…
- Pasal 13Penyelenggara tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK Kementerian…
- ayat (1)Untuk meningkatkan sinergi antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam…
- ayat (2)Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat…
- ayat (4)Komite pengarah TIK tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Komite pengarah TIK yang dibentuk oleh Unit di Lingkungan Kementerian…
- ayat (1)_Chief information officer_ unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief information officer_ unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief information officer_…
- ayat (1)_Chief information officer_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief information officer_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief information officer_…
- ayat (1)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) unit eselon I…
- ayat (2)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) unit eselon I…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi…
- ayat (1)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) Unit Non Eselon…
- ayat (2)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) Unit Non Eselon…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)Unit TIK Pusat sebagaimana pada [ayat (1)](/permenkeu/2022/133/pasal-25/ayat-1)…
- ayat (3)Untuk mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia, Unit TIK Pusat bertanggung…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat…
- ayat (1)Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat…
- ayat (3)Unit TIK Eselon I mengoordinasikan unit TIK pada unit non eselon yang berada…
- ayat (4)Dalam pemanfaatan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK Pusat, unit TIK…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan…
- Pasal 27Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (1)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan pengelolaan talenta…
- ayat (2)Talenta digital (_digital talent_) sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (_digital talent_) sebagaimana…
- ayat (4)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan sebagaimana…
- ayat (1)Setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan mengelola layanan TIK bagi…
- ayat (2)Layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengelolaan layanan TIK harus didukung dengan: a. perjanjian, di antaranya SLA,…
- ayat (6)Pengguna sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Layanan TIK dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan portal layanan untuk…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan layanan TIK ditetapkan dalam…
- Pasal 31Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan…
- ayat (1)Data Kementerian Keuangan terdiri atas: a. data internal, merupakan data dan…
- ayat (2)Pengelolaan data Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan di…
- ayat (3)Pengelolaan data Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan _enterprise architecture_ untuk domain data sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Pengelolaan Data Induk dan Data Referensi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Pengelolaan kualitas data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Pengelolaan keamanan data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Pengelolaan kamus data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Pengelolaan interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Pengelolaan data dapat mempertimbangkan kerangka pengalaman terbaik (best…
- ayat (11)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku produsen data dapat…
- ayat (2)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (5)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (6)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (1)Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi…
- ayat (2)Klasifikasi data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dapat dilaksanakan di antaranya melalui…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan data ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 36 ayat…
- ayat (2)Pengembangan aplikasi dan basis data oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian…
- ayat (3)Pengembangan jaringan oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (4)Pembagian area pengelolaan jaringan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kajian…
- ayat (7)Untuk mendukung keselarasan dengan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan…
- ayat (8)Seluruh aktivitas pengembangan Sistem Informasi mengacu pada metodologi…
- ayat (9)Aktivitas pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Dalam hal pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan oleh pengembang Sistem…
- ayat (11)Sistem Informasi yang dikembangkan: a. dilakukan pendaftaran hak cipta dengan…
- ayat (12)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Sistem Informasi ditetapkan dalam…
- ayat (1)Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (_layer_)…
- ayat (2)Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan…
- ayat (3)Standar TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pemilihan teknologi yang digunakan sebagai standar produk sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Penentuan konfigurasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Penyusunan dan pengelolaan portofolio TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Portofolio TIK dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai portofolio TIK dan standar TIK ditetapkan dalam…
- ayat (1)DC Kementerian Keuangan dimanfaatkan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan…
- ayat (2)Dalam mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, DC…
- ayat (3)Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis dan layanan yang dikelola pada DC…
- ayat (4)Penempatan Sistem Informasi pada DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian…
- ayat (5)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat…
- ayat (6)Rencana pemanfaatan pusat data (_data center_) nasional oleh Unit di Lingkungan…
- ayat (7)Rencana pemanfaatan pusat data (_data center_) yang dikelola pihak ketiga…
- ayat (1)Pengelolaan keamanan informasi diterapkan untuk menjamin ketersediaan…
- ayat (2)Aset informasi Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Dalam pengelolaan keamanan informasi oleh setiap Unit di Lingkungan Kementerian…
- ayat (6)Penyusunan dan penerapan standar teknis keamanan informasi sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Dalam implementasi pengelolaan keamanan informasi, Unit di Lingkungan…
- ayat (8)Pengendalian keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan informasi ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Untuk mendukung pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)Organisasi keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam hal unit eselon I memiliki instansi vertikal atau unit pelaksana teknis,…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi keamanan informasi ditetapkan dalam…
- ayat (1)Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dalam kegiatan penyelenggaraan tata…
- ayat (2)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengawasan melalui kegiatan audit TIK dilaksanakan di antaranya untuk area: a.…
- ayat (6)Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan dalam kegiatan…
- PENUTUP
BAB V
DATA
Bagian Kesatu
Pengelolaan Data
Pasal 31
Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan teragregasi, mudah diakses, dan dibagipakaikan dalam mendukung terwujudnya Sumber Tepercaya (Single Source of Truth) data Kementerian Keuangan.
Pasal 32
Data Kementerian Keuangan terdiri atas:
data internal, merupakan data dan informasi yang dihasilkan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
data eksternal, merupakan data dan informasi yang diperoleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dari Pihak Eksternal yang penggunaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Pengelolaan data Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan di antaranya pengelolaan:
enterprise architecture untuk domain data;
Data Induk dan Data Referensi;
kualitas data;
keamanan data;
kamus data; dan
interoperabilitas data.
Pengelolaan data Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendukung proses bisnis, pengambilan keputusan, keterbukaan informasi publik, dan penyelenggaraan satu data Indonesia.
Pengelolaan enterprise architecture untuk domain data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di antaranya untuk:
menyediakan data yang berkualitas;
mengidentifikasi dan mendefinisikan kebutuhan data; dan
merancang struktur dan rencana untuk memenuhi kebutuhan data saat ini dan kebutuhan data jangka panjang.
Pengelolaan Data Induk dan Data Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di antaranya:
menyediakan data yang sesuai dengan struktur dan format baku yang ditentukan;
menyediakan data yang dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan dapat dibagipakaikan; dan
menghindari duplikasi data.
Pengelolaan kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di antaranya untuk menjamin data yang dihasilkan:
memenuhi prinsip satu data Indonesia; dan
memenuhi standar kualitas data, di antaranya keakuratan (accuracy), kelengkapan (completeness), konsistensi (consistency), kewajaran (reasonability), ketepatan waktu (timeliness), keunikan (uniqueness), dan keabsahan (validity).
Pengelolaan keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan di antaranya untuk menyediakan data yang:
memenuhi standar keamanan data, di antaranya kerahasiaan, ketersediaan, kemudahan akses, ketepatan akses (otentikasi), dan privasi;
menjamin kelangsungan ketersediaan akses data; dan
menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan di antaranya untuk:
memastikan kualitas, konsistensi, kemutakhiran, dan keamanan kamus data;
mendukung pertukaran data; dan
mempermudah akses data.
Pengelolaan interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan untuk menjamin data yang dihasilkan dapat dibagipakaikan melalui Sistem Informasi yang saling berinteraksi.
Pengelolaan data dapat mempertimbangkan kerangka pengalaman terbaik (best practices) pengelolaan data sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Pihak Pelaksana Pengelolaan Data
Pasal 33
Pengelolaan data dalam mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan tugas Kementerian Keuangan sebagai pembina data keuangan negara tingkat pusat.
Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan di antaranya oleh:
chief data officer Kementerian Keuangan;
walidata pusat dan walidata unit sebagai pengelola data;
produsen data;
pengolah data; dan
pengguna data.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab pihak pelaksana pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 34
Setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku produsen data dapat menyediakan, menerima, dan/atau melakukan pertukaran data dengan Pihak Eksternal.
Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
berdasarkan perjanjian kerja sama;
sesuai dengan peruntukan dan kewenangan Pihak Eksternal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
melalui portal satu data Indonesia.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan tanpa perjanjian kerja sama.
Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui infrastruktur TIK Kementerian Keuangan.
Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat dilaksanakan melalui:
Poin ke Poin (Host to Host);
Kemenkeu Service Bus; atau
mekanisme lain yang disepakati oleh para pihak.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Data Kementerian Keuangan
Pasal 35
Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi data dan kewenangan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Klasifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sangat rahasia, yaitu data Kementerian Keuangan yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa;
rahasia, yaitu data Kementerian Keuangan yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak akan mengganggu kelancaran kegiatan Kementerian Keuangan atau mengganggu citra dan reputasi Kementerian Keuangan dan/atau yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan rahasia;
terbatas, yaitu data Kementerian Keuangan yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak akan mengganggu kelancaran kinerja Kementerian Keuangan tetapi tidak mengganggu citra dan reputasi Kementerian Keuangan; dan
publik, yaitu data yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk dapat diketahui oleh masyarakat umum.
Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dapat dilaksanakan di antaranya melalui penyediaan layanan:
pertukaran data;
data analytics;
dashboard/laporan (reporting); dan
katalog data.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan data ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.