Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

BAB V
DATA


Bagian Kesatu
Pengelolaan Data


Pasal 31

Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan teragregasi, mudah diakses, dan dibagipakaikan dalam mendukung terwujudnya Sumber Tepercaya (Single Source of Truth) data Kementerian Keuangan.


Pasal 32
(1)

Data Kementerian Keuangan terdiri atas:

  1. data internal, merupakan data dan informasi yang dihasilkan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan

  2. data eksternal, merupakan data dan informasi yang diperoleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dari Pihak Eksternal yang penggunaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

(2)

Pengelolaan data Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan di antaranya pengelolaan:

  1. enterprise architecture untuk domain data;

  2. Data Induk dan Data Referensi;

  3. kualitas data;

  4. keamanan data;

  5. kamus data; dan

  6. interoperabilitas data.

(3)

Pengelolaan data Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendukung proses bisnis, pengambilan keputusan, keterbukaan informasi publik, dan penyelenggaraan satu data Indonesia.

(4)

Pengelolaan enterprise architecture untuk domain data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di antaranya untuk:

  1. menyediakan data yang berkualitas;

  2. mengidentifikasi dan mendefinisikan kebutuhan data; dan

  3. merancang struktur dan rencana untuk memenuhi kebutuhan data saat ini dan kebutuhan data jangka panjang.

(5)

Pengelolaan Data Induk dan Data Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di antaranya:

  1. menyediakan data yang sesuai dengan struktur dan format baku yang ditentukan;

  2. menyediakan data yang dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan dapat dibagipakaikan; dan

  3. menghindari duplikasi data.

(6)

Pengelolaan kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di antaranya untuk menjamin data yang dihasilkan:

  1. memenuhi prinsip satu data Indonesia; dan

  2. memenuhi standar kualitas data, di antaranya keakuratan (accuracy), kelengkapan (completeness), konsistensi (consistency), kewajaran (reasonability), ketepatan waktu (timeliness), keunikan (uniqueness), dan keabsahan (validity).

(7)

Pengelolaan keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan di antaranya untuk menyediakan data yang:

  1. memenuhi standar keamanan data, di antaranya kerahasiaan, ketersediaan, kemudahan akses, ketepatan akses (otentikasi), dan privasi;

  2. menjamin kelangsungan ketersediaan akses data; dan

  3. menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(8)

Pengelolaan kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan di antaranya untuk:

  1. memastikan kualitas, konsistensi, kemutakhiran, dan keamanan kamus data;

  2. mendukung pertukaran data; dan

  3. mempermudah akses data.

(9)

Pengelolaan interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan untuk menjamin data yang dihasilkan dapat dibagipakaikan melalui Sistem Informasi yang saling berinteraksi.

(10)

Pengelolaan data dapat mempertimbangkan kerangka pengalaman terbaik (best practices) pengelolaan data sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(11)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Pihak Pelaksana Pengelolaan Data


Pasal 33
(1)

Pengelolaan data dalam mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan tugas Kementerian Keuangan sebagai pembina data keuangan negara tingkat pusat.

(2)

Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan di antaranya oleh:

  1. chief data officer Kementerian Keuangan;

  2. walidata pusat dan walidata unit sebagai pengelola data;

  3. produsen data;

  4. pengolah data; dan

  5. pengguna data.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab pihak pelaksana pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 34
(1)

Setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku produsen data dapat menyediakan, menerima, dan/atau melakukan pertukaran data dengan Pihak Eksternal.

(2)

Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:

  1. berdasarkan perjanjian kerja sama;

  2. sesuai dengan peruntukan dan kewenangan Pihak Eksternal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

  3. melalui portal satu data Indonesia.

(3)

Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan tanpa perjanjian kerja sama.

(5)

Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui infrastruktur TIK Kementerian Keuangan.

(6)

Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat dilaksanakan melalui:

  1. Poin ke Poin (Host to Host);

  2. Kemenkeu Service Bus; atau

  3. mekanisme lain yang disepakati oleh para pihak.


Bagian Ketiga
Pemanfaatan Data Kementerian Keuangan


Pasal 35
(1)

Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi data dan kewenangan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Klasifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. sangat rahasia, yaitu data Kementerian Keuangan yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa;

  2. rahasia, yaitu data Kementerian Keuangan yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak akan mengganggu kelancaran kegiatan Kementerian Keuangan atau mengganggu citra dan reputasi Kementerian Keuangan dan/atau yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan rahasia;

  3. terbatas, yaitu data Kementerian Keuangan yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak akan mengganggu kelancaran kinerja Kementerian Keuangan tetapi tidak mengganggu citra dan reputasi Kementerian Keuangan; dan

  4. publik, yaitu data yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk dapat diketahui oleh masyarakat umum.

(3)

Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dapat dilaksanakan di antaranya melalui penyediaan layanan:

  1. pertukaran data;

  2. data analytics;

  3. dashboard/laporan (reporting); dan

  4. katalog data.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan data ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):