Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Pasal 10
(1)

Investasi TIK yang telah ditetapkan dapat dikelola melalui proyek TIK.

(2)

Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. proyek TIK strategis; dan

  2. proyek TIK lain yang memiliki level risiko sedang, tinggi, dan sangat tinggi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dengan mengacu pada ketentuan mengenai manajemen proyek TIK Kementerian Keuangan.

(4)

Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proyek TIK yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki keterkaitan dengan, di antaranya:

    1. Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan;

    2. rencana strategis Kementerian Keuangan;

    3. rencana strategis unit;

    4. inisiatif strategis; dan/atau

    5. rencana strategis tingkat nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia;

  2. mendukung kelangsungan berjalannya proses bisnis utama Kementerian Keuangan;

  3. memiliki keterkaitan dengan proses bisnis lain pada Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; atau

  4. dinyatakan sebagai proyek TIK strategis oleh Menteri Keuangan atau komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.

(5)

Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh setiap Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat.

(6)

Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik proyek.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):