Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(2)Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;

mengoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan mengenai pengelolaan keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan

melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Komentar!