Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):