Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(2)

Chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan implementasi enterprise architecture di lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. menetapkan ketentuan teknis mengenai enterprise architecture Kementerian Keuangan; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi enterprise architecture Kementerian Keuangan.

Terkait

Komentar!