Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(1)Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 1 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon I;

pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau

pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Komentar!