Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Bagian Kedelapan
Pihak Eksternal


Pasal 27
Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h di antaranya:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;

kementerian/lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;

badan usaha lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;

pemerintah daerah; dan

komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan.


Komentar!