Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

BAB IV
LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


Pasal 30
(1)

Setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan mengelola layanan TIK bagi pengguna.

(2)

Layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Katalog Layanan TIK.

(3)

Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:

  1. secara mandiri oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau

  2. melalui pihak ketiga.

(4)

Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan risiko.

(5)

Pengelolaan layanan TIK harus didukung dengan:

  1. perjanjian, di antaranya SLA, OLA, dan/atau XLA;

  2. manajemen gangguan dan masalah TIK;

  3. manajemen perubahan layanan TIK;

  4. manajemen kapasitas layanan TIK;

  5. manajemen ketersediaan layanan TIK;

  6. perbaikan berkelanjutan; dan

  7. kerangka pengalaman terbaik (best practices) untuk manajemen layanan TIK.

(6)

Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. pengguna internal, yang merupakan pengguna di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

  2. pengguna eksternal, yang merupakan pengguna di luar Kementerian Keuangan.

(7)

Layanan TIK dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan portal layanan untuk mengelola proses pengelolaan layanan TIK.

(8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan layanan TIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):