Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 30
Setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan mengelola layanan TIK bagi pengguna.
Layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Katalog Layanan TIK.
Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
secara mandiri oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
melalui pihak ketiga.
Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan risiko.
Pengelolaan layanan TIK harus didukung dengan:
perjanjian, di antaranya SLA, OLA, dan/atau XLA;
manajemen gangguan dan masalah TIK;
manajemen perubahan layanan TIK;
manajemen kapasitas layanan TIK;
manajemen ketersediaan layanan TIK;
perbaikan berkelanjutan; dan
kerangka pengalaman terbaik (best practices) untuk manajemen layanan TIK.
Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pengguna internal, yang merupakan pengguna di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
pengguna eksternal, yang merupakan pengguna di luar Kementerian Keuangan.
Layanan TIK dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan portal layanan untuk mengelola proses pengelolaan layanan TIK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan layanan TIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.