Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(1)

Sistem Informasi yang dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat digunakan oleh pengguna eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) huruf b selaku pengguna Sistem Informasi.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):