Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(1)Chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 3 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon II;

pejabat pimpinan tinggi pratama; atau

pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Komentar!