Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB III
PENYELENGGARA TATA KELOLA
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
chief information officer, terdiri atas:
chief information officer Kementerian Keuangan;
chief information officer unit eselon I; dan
chief information officer Unit Non Eselon;
ketua keamanan informasi (chief information security officer), terdiri atas:
ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan;
ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I; dan
ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon;
chief enterprise architecture, terdiri atas:
chief enterprise architecture Kementerian Keuangan;
chief enterprise architecture unit eselon I; dan
chief enterprise architecture Unit Non Eselon.
chief data officer Kementerian Keuangan;
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri atas:
Unit TIK Pusat;
Unit TIK Eselon I; dan
Unit TIK Non Eselon; dan
Pihak Eksternal.
Bagian Kedua
Komite Pengarah Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 14
pimpinan Unit Non Eselon; dan
pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon.
pimpinan unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait; dan
pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, pada unit masing-masing.
pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon.
Bagian Ketiga
Chief Information Officer
Paragraf 1
Chief Information Officer Kementerian Keuangan
Pasal 15
pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau
pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
memberikan arahan terkait kegiatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;
menetapkan kebijakan TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 2
Chief Information Officer Unit Eselon I
Pasal 16
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I.
Paragraf 3
Chief Information Officer Unit Non Eselon
Pasal 17
pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.
melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon.
Bagian Keempat
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer)
Paragraf 1
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Kementerian Keuangan
Pasal 18
pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau
pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
mengoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan mengenai pengelolaan keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 2
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Unit Eselon I
Pasal 19
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I.
Paragraf 3
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Unit Non Eselon
Pasal 20
pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon.
Bagian Kelima
Chief Enterprise Architecture
Paragraf 1
Chief Enterprise Architecture Kementerian Keuangan
Pasal 21
pejabat pimpinan Unit Non Eselon;
pejabat pimpinan tinggi madya; atau
pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
menetapkan ketentuan teknis mengenai enterprise architecture Kementerian Keuangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi enterprise architecture Kementerian K
euangan.
Paragraf 2
Chief Enterprise Architecture Unit Eselon I
Pasal 22
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I.
Paragraf 3
Chief Enterprise Architecture Unit Non Eselon
Pasal 23
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon.
Bagian Keenam
Chief Data Officer Kementerian Keuangan
Pasal 24
pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau
pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
memberikan arahan terkait kegiatan penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan;
menetapkan kebijakan mengenai penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Ketujuh
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi
di Lingkungan Kementerian Keuangan
Paragraf 1
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat
Pasal 25
mengelola data Kementerian Keuangan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat; dan
melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan.
Paragraf 2
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Eselon I dan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Non Eselon
Pasal 26
mengelola data Kementerian Keuangan untuk mendukung pengelolaan data dan pertukaran data; dan
melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
Bagian Kedelapan
Pihak Eksternal
Pasal 27
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
kementerian/lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;
badan usaha lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;
pemerintah daerah; dan
komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan.
Bagian Kesembilan
Pola Kerja Sama Penyelenggaraan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan
Pasal 28
Bagian Kesepuluh
Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 29
pejabat fungsional di bidang TIK.
perencanaan kebutuhan bagi talenta digital (digital talent);
perumusan jenjang karier (career path) dan jenjang pengembangan (development path); dan
penentuan program pengembangan kompetensi.
unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.