Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

BAB III
PENYELENGGARA TATA KELOLA
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 13

Penyelenggara tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK Kementerian Keuangan terdiri atas:

  1. komite pengarah TIK;

  2. chief information officer, terdiri atas:

    1. chief information officer Kementerian Keuangan;

    2. chief information officer unit eselon I; dan

    3. chief information officer Unit Non Eselon;

  3. ketua keamanan informasi (chief information security officer), terdiri atas:

    1. ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan;

    2. ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I; dan

    3. ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon;

  4. chief enterprise architecture, terdiri atas:

    1. chief enterprise architecture Kementerian Keuangan;

    2. chief enterprise architecture unit eselon I; dan

    3. chief enterprise architecture Unit Non Eselon.

  5. chief data officer Kementerian Keuangan;

  6. Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;

  7. Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri atas:

    1. Unit TIK Pusat;

    2. Unit TIK Eselon I; dan

    3. Unit TIK Non Eselon; dan

  8. Pihak Eksternal.


Bagian Kedua
Komite Pengarah Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 14
(1)

Untuk meningkatkan sinergi antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, serta mendukung implementasi peraturan perundang-undangan bidang TIK di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.

(2)

Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:

  1. pimpinan unit eselon I;

  2. pimpinan Unit Non Eselon; dan

  3. pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(3)

Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat membentuk:

  1. komite pengarah TIK tingkat unit eselon I masing-masing; atau

  2. komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon.

(4)

Komite pengarah TIK tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a beranggotakan:

  1. pimpinan unit eselon II;

  2. pimpinan unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait; dan

  3. pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, pada unit masing-masing.

(5)

Komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b beranggotakan:

  1. pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon; dan

  2. pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon.

(6)

Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(7)

Komite pengarah TIK yang dibentuk oleh Unit di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I atau Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.


Bagian Ketiga
Chief Information Officer


Paragraf 1
Chief Information Officer Kementerian Keuangan

Pasal 15
(1)

Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon I;

  2. pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau

  3. pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(2)

Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. memberikan arahan terkait kegiatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;

  3. menetapkan kebijakan TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan

  4. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Paragraf 2
Chief Information Officer Unit Eselon I

Pasal 16
(1)

Chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 2 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;

  2. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau

  3. pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.

(2)

Chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I;

  2. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I.

(3)

Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief information officer unit eselon I berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.


Paragraf 3
Chief Information Officer Unit Non Eselon

Pasal 17
(1)

Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 3 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau

  2. pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.

(2)

Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon;

  2. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon.

(3)

Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief information officer Unit Non Eselon berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.


Bagian Keempat
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer)


Paragraf 1
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Kementerian Keuangan

Pasal 18
(1)

Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 1 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon I;

  2. pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau

  3. pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(2)

Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. mengoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan mengenai pengelolaan keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Paragraf 2
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Unit Eselon I

Pasal 19
(1)

Ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 2 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;

  2. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau

  3. pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.

(2)

Ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I;

  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I.

(3)

Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I berkoordinasi dengan ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.


Paragraf 3
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Unit Non Eselon

Pasal 20
(1)

Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 3 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau

  2. pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.

(2)

Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon;

  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon.

(3)

Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon berkoordinasi dengan ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.


Bagian Kelima
Chief Enterprise Architecture


Paragraf 1
Chief Enterprise Architecture Kementerian Keuangan

Pasal 21
(1)

Chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 1 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon I;

  2. pejabat pimpinan Unit Non Eselon;

  3. pejabat pimpinan tinggi madya; atau

  4. pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(2)

Chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan implementasi enterprise architecture di lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. menetapkan ketentuan teknis mengenai enterprise architecture Kementerian Keuangan; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi enterprise architecture Kementerian Keuangan.

(3)

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief enterprise architecture Kementerian Keuangan dapat dibantu oleh wakil chief enterprise architecture Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Paragraf 2
Chief Enterprise Architecture Unit Eselon I

Pasal 22
(1)

Chief enterprise architecture unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 2 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon II;

  2. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau

  3. pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

(2)

Chief enterprise architecture unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I;

  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I.

(3)

Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief enterprise architecture unit eselon I berkoordinasi dengan chief enterprise architecture Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief enterprise architecture unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.


Paragraf 3
Chief Enterprise Architecture Unit Non Eselon

Pasal 23
(1)

Chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 3 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon II;

  2. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau

  3. pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

(2)

Chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon;

  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon.

(3)

Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief enterprise architecture Unit Non Eselon berkoordinasi dengan chief enterprise architecture Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.


Bagian Keenam
Chief Data Officer Kementerian Keuangan


Pasal 24
(1)

Chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon I;

  2. pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau

  3. pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(2)

Chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. memberikan arahan terkait kegiatan penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan;

  3. menetapkan kebijakan mengenai penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

  4. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Bagian Ketujuh
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi
di Lingkungan Kementerian Keuangan


Paragraf 1
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat

Pasal 25
(1)

Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g angka 1 dilaksanakan oleh Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.

(2)

Unit TIK Pusat sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  1. menyelenggarakan Layanan Bersama (Shared Services) termasuk pengelolaan DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian Keuangan, penyediaan staf pendukung teknis, dan service desk;

  2. mengelola data Kementerian Keuangan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat; dan

  3. melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan.

(3)

Untuk mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia, Unit TIK Pusat bertanggung jawab sebagai walidata tingkat pusat Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Paragraf 2
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Eselon I dan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Non Eselon

Pasal 26
(1)

Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g angka 2 dan angka 3 mempunyai tugas dan tanggung jawab di antaranya:

  1. mengelola Aplikasi Khusus;

  2. mengelola data Kementerian Keuangan untuk mendukung pengelolaan data dan pertukaran data; dan

  3. melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.

(2)

Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat dalam penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.

(3)

Unit TIK Eselon I mengoordinasikan unit TIK pada unit non eselon yang berada dibawah pembinaan unit eselon I terkait.

(4)

Dalam pemanfaatan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK Pusat, unit TIK pada unit non eselon yang berada di bawah pembinaan unit eselon I terkait dapat berkoordinasi secara langsung dengan Unit TIK Pusat.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Bagian Kedelapan
Pihak Eksternal


Pasal 27

Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h di antaranya:

  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

  2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;

  3. kementerian/lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;

  4. badan usaha lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;

  5. pemerintah daerah; dan

  6. komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan.


Bagian Kesembilan
Pola Kerja Sama Penyelenggaraan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan


Pasal 28
(1)

Untuk mendukung kerja sama penyelenggaraan tata kelola TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan pembagian tugas dan tanggung jawab setiap pihak penyelenggara tata kelola TIK.

(2)

Pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan metodologi RASCI.

(3)

Dalam hal diperlukan, Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pihak Eksternal.

(4)

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kesepuluh
Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia
Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 29
(1)

Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent).

(2)

Talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. sumber daya manusia di bidang TIK; dan

  2. pejabat fungsional di bidang TIK.

(3)

Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan, di antaranya:

  1. penyusunan kerangka kerja kompetensi digital (digital competency framework);

  2. perencanaan kebutuhan bagi talenta digital (digital talent);

  3. perumusan jenjang karier (career path) dan jenjang pengembangan (development path); dan

  4. penentuan program pengembangan kompetensi.

(4)

Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama dengan:

  1. unit eselon I yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

  3. unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):