Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Kerangka Peraturan
- JUDULPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.01/2022 TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam…
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. [Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara](/uu/2008/39)…
- 3. [Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem…
- 4. [Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis…
- 5. [Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data…
- 6. [Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian…
- 7. [Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)_Enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Kerangka kerja _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana…
- ayat (4)Penerapan _enterprise architecture_ di lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (5)Untuk mendukung penerapan kerangka kerja _enterprise architecture_ Kementerian…
- ayat (6)Organisasi _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai _enterprise architecture_ Kementerian Keuangan…
- ayat (1)Dalam mendukung tujuan bisnis Kementerian Keuangan disusun Strategi TIK tingkat…
- ayat (2)Penyusunan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan disusun selaras dengan rencana…
- ayat (4)Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan paling sedikit memuat komponen: a.…
- ayat (5)Dalam mendukung tujuan bisnis Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan yang…
- ayat (6)Penyusunan Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Strategi TIK tingkat unit memuat komponen fokus area Strategi TIK di antaranya…
- ayat (8)Implementasi strategi pada masing-masing fokus area Strategi TIK tingkat…
- ayat (9)Ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan…
- ayat (1)Pemantauan dan evaluasi penerapan strategi pada seluruh fokus area Strategi TIK…
- ayat (2)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana…
- ayat (4)Pemantauan dan evaluasi Strategi TIK tingkat unit sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (1)Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan…
- ayat (2)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Investasi TIK oleh Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon sebagaimana…
- ayat (6)Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 7 ayat…
- ayat (2)Penentuan prioritas investasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Untuk mendukung keselarasan investasi TIK di lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (4)Hasil koordinasi Forum TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (1)Investasi TIK yang telah ditetapkan dapat dikelola melalui proyek TIK.
- ayat (2)Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK strategis sebagaimana dimaksud…
- ayat (6)Implementasi dan pemantauan kemajuan proyek TIK lain sebagaimana dimaksud pada…
- Pasal 13Penyelenggara tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK Kementerian…
- ayat (1)Untuk meningkatkan sinergi antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam…
- ayat (2)Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat…
- ayat (4)Komite pengarah TIK tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Komite pengarah TIK yang dibentuk oleh Unit di Lingkungan Kementerian…
- ayat (1)_Chief information officer_ unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief information officer_ unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief information officer_…
- ayat (1)_Chief information officer_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief information officer_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief information officer_…
- ayat (1)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) unit eselon I…
- ayat (2)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) unit eselon I…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi…
- ayat (1)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) Unit Non Eselon…
- ayat (2)Ketua keamanan informasi (_chief information security officer_) Unit Non Eselon…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ unit eselon I sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)_Chief enterprise architecture_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)_Chief enterprise architecture_ Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang _chief enterprise…
- ayat (1)Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)Unit TIK Pusat sebagaimana pada [ayat (1)](/permenkeu/2022/133/pasal-25/ayat-1)…
- ayat (3)Untuk mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia, Unit TIK Pusat bertanggung…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat…
- ayat (1)Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (2)Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat…
- ayat (3)Unit TIK Eselon I mengoordinasikan unit TIK pada unit non eselon yang berada…
- ayat (4)Dalam pemanfaatan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK Pusat, unit TIK…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan…
- Pasal 27Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (1)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan pengelolaan talenta…
- ayat (2)Talenta digital (_digital talent_) sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (_digital talent_) sebagaimana…
- ayat (4)Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan sebagaimana…
- ayat (1)Setiap Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan mengelola layanan TIK bagi…
- ayat (2)Layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengelolaan layanan TIK harus didukung dengan: a. perjanjian, di antaranya SLA,…
- ayat (6)Pengguna sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Layanan TIK dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan portal layanan untuk…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan layanan TIK ditetapkan dalam…
- Pasal 31Pengelolaan data di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk mewujudkan…
- ayat (1)Data Kementerian Keuangan terdiri atas: a. data internal, merupakan data dan…
- ayat (2)Pengelolaan data Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan di…
- ayat (3)Pengelolaan data Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan _enterprise architecture_ untuk domain data sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Pengelolaan Data Induk dan Data Referensi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Pengelolaan kualitas data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Pengelolaan keamanan data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Pengelolaan kamus data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Pengelolaan interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Pengelolaan data dapat mempertimbangkan kerangka pengalaman terbaik (best…
- ayat (11)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku produsen data dapat…
- ayat (2)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (3)Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (5)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (6)Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (1)Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi…
- ayat (2)Klasifikasi data sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dapat dilaksanakan di antaranya melalui…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan data ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 36 ayat…
- ayat (2)Pengembangan aplikasi dan basis data oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian…
- ayat (3)Pengembangan jaringan oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan…
- ayat (4)Pembagian area pengelolaan jaringan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kajian…
- ayat (7)Untuk mendukung keselarasan dengan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan…
- ayat (8)Seluruh aktivitas pengembangan Sistem Informasi mengacu pada metodologi…
- ayat (9)Aktivitas pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Dalam hal pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan oleh pengembang Sistem…
- ayat (11)Sistem Informasi yang dikembangkan: a. dilakukan pendaftaran hak cipta dengan…
- ayat (12)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Sistem Informasi ditetapkan dalam…
- ayat (1)Portofolio TIK Kementerian Keuangan menggambarkan kumpulan lapisan (_layer_)…
- ayat (2)Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan…
- ayat (3)Standar TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pemilihan teknologi yang digunakan sebagai standar produk sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Penentuan konfigurasi TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Penyusunan dan pengelolaan portofolio TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Portofolio TIK dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai portofolio TIK dan standar TIK ditetapkan dalam…
- ayat (1)DC Kementerian Keuangan dimanfaatkan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan…
- ayat (2)Dalam mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, DC…
- ayat (3)Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis dan layanan yang dikelola pada DC…
- ayat (4)Penempatan Sistem Informasi pada DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian…
- ayat (5)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat…
- ayat (6)Rencana pemanfaatan pusat data (_data center_) nasional oleh Unit di Lingkungan…
- ayat (7)Rencana pemanfaatan pusat data (_data center_) yang dikelola pihak ketiga…
- ayat (1)Pengelolaan keamanan informasi diterapkan untuk menjamin ketersediaan…
- ayat (2)Aset informasi Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Dalam pengelolaan keamanan informasi oleh setiap Unit di Lingkungan Kementerian…
- ayat (6)Penyusunan dan penerapan standar teknis keamanan informasi sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Dalam implementasi pengelolaan keamanan informasi, Unit di Lingkungan…
- ayat (8)Pengendalian keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (9)Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (10)Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan informasi ditetapkan dalam Keputusan…
- ayat (1)Untuk mendukung pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)Organisasi keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Dalam hal unit eselon I memiliki instansi vertikal atau unit pelaksana teknis,…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi keamanan informasi ditetapkan dalam…
- ayat (1)Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dalam kegiatan penyelenggaraan tata…
- ayat (2)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengawasan melalui kegiatan audit TIK dilaksanakan di antaranya untuk area: a.…
- ayat (6)Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (7)Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan dalam kegiatan…
- PENUTUP
BAB III
PENYELENGGARA TATA KELOLA
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Penyelenggara tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK Kementerian Keuangan terdiri atas:
komite pengarah TIK;
chief information officer, terdiri atas:
chief information officer Kementerian Keuangan;
chief information officer unit eselon I; dan
chief information officer Unit Non Eselon;
ketua keamanan informasi (chief information security officer), terdiri atas:
ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan;
ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I; dan
ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon;
chief enterprise architecture, terdiri atas:
chief enterprise architecture Kementerian Keuangan;
chief enterprise architecture unit eselon I; dan
chief enterprise architecture Unit Non Eselon.
chief data officer Kementerian Keuangan;
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri atas:
Unit TIK Pusat;
Unit TIK Eselon I; dan
Unit TIK Non Eselon; dan
Pihak Eksternal.
Bagian Kedua
Komite Pengarah Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 14
Untuk meningkatkan sinergi antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, serta mendukung implementasi peraturan perundang-undangan bidang TIK di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.
Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
pimpinan unit eselon I;
pimpinan Unit Non Eselon; dan
pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat membentuk:
komite pengarah TIK tingkat unit eselon I masing-masing; atau
komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon.
Komite pengarah TIK tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a beranggotakan:
pimpinan unit eselon II;
pimpinan unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait; dan
pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, pada unit masing-masing.
Komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b beranggotakan:
pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon; dan
pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon.
Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Komite pengarah TIK yang dibentuk oleh Unit di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I atau Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.
Bagian Ketiga
Chief Information Officer
Paragraf 1
Chief Information Officer Kementerian Keuangan
Pasal 15
Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon I;
pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau
pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;
memberikan arahan terkait kegiatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;
menetapkan kebijakan TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Paragraf 2
Chief Information Officer Unit Eselon I
Pasal 16
Chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 2 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
Chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I;
melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan unit eselon I.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief information officer unit eselon I berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
Paragraf 3
Chief Information Officer Unit Non Eselon
Pasal 17
Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 3 dilaksanakan oleh:
pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau
pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.
Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon;
melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief information officer Unit Non Eselon berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.
Bagian Keempat
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer)
Paragraf 1
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Kementerian Keuangan
Pasal 18
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 1 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon I;
pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau
pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
mengoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan mengenai pengelolaan keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Paragraf 2
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Unit Eselon I
Pasal 19
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 2 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan unit eselon I.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I berkoordinasi dengan ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
Paragraf 3
Ketua Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer) Unit Non Eselon
Pasal 20
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 3 dilaksanakan oleh:
pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau
pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.
Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon berkoordinasi dengan ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.
Bagian Kelima
Chief Enterprise Architecture
Paragraf 1
Chief Enterprise Architecture Kementerian Keuangan
Pasal 21
Chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 1 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon I;
pejabat pimpinan Unit Non Eselon;
pejabat pimpinan tinggi madya; atau
pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan implementasi enterprise architecture di lingkungan Kementerian Keuangan;
menetapkan ketentuan teknis mengenai enterprise architecture Kementerian Keuangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi enterprise architecture Kementerian Keuangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief enterprise architecture Kementerian Keuangan dapat dibantu oleh wakil chief enterprise architecture Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Paragraf 2
Chief Enterprise Architecture Unit Eselon I
Pasal 22
Chief enterprise architecture unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 2 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon II;
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Chief enterprise architecture unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief enterprise architecture unit eselon I berkoordinasi dengan chief enterprise architecture Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief enterprise architecture unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Paragraf 3
Chief Enterprise Architecture Unit Non Eselon
Pasal 23
Chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 3 dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon II;
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief enterprise architecture Unit Non Eselon berkoordinasi dengan chief enterprise architecture Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Keenam
Chief Data Officer Kementerian Keuangan
Pasal 24
Chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan oleh:
pejabat pimpinan unit eselon I;
pejabat pimpinan Unit Non Eselon; atau
pejabat pimpinan tinggi madya, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan;
memberikan arahan terkait kegiatan penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan;
menetapkan kebijakan mengenai penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Bagian Ketujuh
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi
di Lingkungan Kementerian Keuangan
Paragraf 1
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat
Pasal 25
Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g angka 1 dilaksanakan oleh Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
Unit TIK Pusat sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
menyelenggarakan Layanan Bersama (Shared Services) termasuk pengelolaan DC Kementerian Keuangan dan DRC Kementerian Keuangan, penyediaan staf pendukung teknis, dan service desk;
mengelola data Kementerian Keuangan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Pusat; dan
melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan.
Untuk mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia, Unit TIK Pusat bertanggung jawab sebagai walidata tingkat pusat Kementerian Keuangan.
Paragraf 2
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Eselon I dan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Non Eselon
Pasal 26
Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g angka 2 dan angka 3 mempunyai tugas dan tanggung jawab di antaranya:
mengelola Aplikasi Khusus;
mengelola data Kementerian Keuangan untuk mendukung pengelolaan data dan pertukaran data; dan
melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain terkait penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat dalam penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon.
Unit TIK Eselon I mengoordinasikan unit TIK pada unit non eselon yang berada dibawah pembinaan unit eselon I terkait.
Dalam pemanfaatan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK Pusat, unit TIK pada unit non eselon yang berada di bawah pembinaan unit eselon I terkait dapat berkoordinasi secara langsung dengan Unit TIK Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit TIK Eselon I dan Unit TIK Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Bagian Kedelapan
Pihak Eksternal
Pasal 27
Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h di antaranya:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
kementerian/lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;
badan usaha lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;
pemerintah daerah; dan
komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan.
Bagian Kesembilan
Pola Kerja Sama Penyelenggaraan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan
Pasal 28
Untuk mendukung kerja sama penyelenggaraan tata kelola TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan pembagian tugas dan tanggung jawab setiap pihak penyelenggara tata kelola TIK.
Pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan metodologi RASCI.
Dalam hal diperlukan, Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pihak Eksternal.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 29
Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent).
Talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sumber daya manusia di bidang TIK; dan
pejabat fungsional di bidang TIK.
Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital (digital talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan, di antaranya:
penyusunan kerangka kerja kompetensi digital (digital competency framework);
perencanaan kebutuhan bagi talenta digital (digital talent);
perumusan jenjang karier (career path) dan jenjang pengembangan (development path); dan
penentuan program pengembangan kompetensi.
Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama dengan:
unit eselon I yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
unit eselon II yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.