Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 3
(1)

TIK berperan sebagai penggerak bisnis (business enabler) dan penopang (backbone) untuk memberikan nilai (value creation) dalam mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan serta mewujudkan pemerintahan digital.

(2)

Dalam mengoptimalkan peran TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan:

  1. enterprise architecture Kementerian Keuangan;

  2. Strategi TIK;

  3. investasi TIK;

  4. manajemen risiko; dan

  5. pengukuran kinerja TIK.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):