Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(5)

Pengelolaan Data Induk dan Data Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di antaranya:

  1. menyediakan data yang sesuai dengan struktur dan format baku yang ditentukan;

  2. menyediakan data yang dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan dapat dibagipakaikan; dan

  3. menghindari duplikasi data.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):