Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Pasal 37
(1)

Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilaksanakan oleh:

  1. Unit TIK Pusat;

  2. Unit TIK Eselon I; dan/atau

  3. Unit TIK Non Eselon.

(2)

Pengembangan aplikasi dan basis data oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:

  1. pengembangan Aplikasi Umum yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat; dan

  2. pengembangan Aplikasi Khusus yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon.

(3)

Pengembangan jaringan oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai area pengelolaan jaringan.

(4)

Pembagian area pengelolaan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon.

(5)

Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:

  1. pengembangan Sistem Informasi internal;

  2. pengembangan Sistem Informasi eksternal;

  3. JAD; atau

  4. pemanfaatan akuisisi perangkat lunak (software) Commercial Off-The-Shelf (COTS).

(6)

Pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan dengan memperhatikan:

  1. kajian kebutuhan pengembangan Sistem Informasi;

  2. pelaksanaan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan yang selaras dengan rencana strategis Kementerian Keuangan, Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan, enterprise architecture Kementerian Keuangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. integrasi dan interoperabilitas dengan Sistem Informasi yang lain;

  4. keamanan Sistem Informasi;

  5. ketersediaan Sistem Informasi berdasarkan tingkat kekritisan; dan

  6. ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual.

(7)

Untuk mendukung keselarasan dengan Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan dan/atau enterprise architecture Kementerian Keuangan, Unit TIK Eselon I atau Unit TIK Non Eselon berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat dalam pengembangan Sistem Informasi.

(8)

Seluruh aktivitas pengembangan Sistem Informasi mengacu pada metodologi pengembangan Sistem Informasi.

(9)

Aktivitas pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas:

  1. perencanaan Sistem Informasi;

  2. analisis Sistem Informasi;

  3. perancangan Sistem Informasi;

  4. implementasi Sistem Informasi;

  5. pemeliharaan Sistem Informasi; dan

  6. aktivitas lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan Sistem Informasi yang mengacu pada pengalaman terbaik (best practices).

(10)

Dalam hal pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan oleh pengembang Sistem Informasi eksternal atau JAD, kode sumber dan dokumentasi Sistem Informasi harus diserahkan kepada unit TIK yang bersangkutan.

(11)

Sistem Informasi yang dikembangkan:

  1. dilakukan pendaftaran hak cipta dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

  2. dilakukan pendaftaran Sistem Informasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

(12)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Sistem Informasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):