Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 37
Unit TIK Eselon I; dan/atau
Unit TIK Non Eselon.
pengembangan Aplikasi Khusus yang dikoordinasikan oleh Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon.
pengembangan Sistem Informasi eksternal;
JAD; atau
pemanfaatan akuisisi perangkat lunak (software) Commercial Off-The-Shelf (COTS).
pelaksanaan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan yang selaras dengan rencana strategis Kementerian Keuangan, Strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan, enterprise architecture Kementerian Keuangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
integrasi dan interoperabilitas dengan Sistem Informasi yang lain;
keamanan Sistem Informasi;
ketersediaan Sistem Informasi berdasarkan tingkat kekritisan; dan
ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual.
analisis Sistem Informasi;
perancangan Sistem Informasi;
implementasi Sistem Informasi;
pemeliharaan Sistem Informasi; dan
aktivitas lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan Sistem Informasi yang mengacu pada pengalaman terbaik (best practices).
dilakukan pendaftaran Sistem Informasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.