Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(3)

Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat membentuk:

  1. komite pengarah TIK tingkat unit eselon I masing-masing; atau

  2. komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):