Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(3)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat membentuk:
  1. komite pengarah TIK tingkat unit eselon I masing-masing; atau
  2. komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon.
Terkait

Komentar!