Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(3)Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat membentuk:
komite pengarah TIK tingkat unit eselon I masing-masing; atau

komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon.

Komentar!