Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Kedua
Komite Pengarah Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pasal 14
(1)

Untuk meningkatkan sinergi antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK, serta mendukung implementasi peraturan perundang-undangan bidang TIK di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk komite pengarah TIK Kementerian Keuangan.

(2)

Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:

  1. pimpinan unit eselon I;

  2. pimpinan Unit Non Eselon; dan

  3. pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(3)

Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat membentuk:

  1. komite pengarah TIK tingkat unit eselon I masing-masing; atau

  2. komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon.

(4)

Komite pengarah TIK tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a beranggotakan:

  1. pimpinan unit eselon II;

  2. pimpinan unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait; dan

  3. pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, pada unit masing-masing.

(5)

Komite pengarah TIK tingkat Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b beranggotakan:

  1. pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon; dan

  2. pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon.

(6)

Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(7)

Komite pengarah TIK yang dibentuk oleh Unit di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Eselon I atau Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):