Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(1)

Pengelolaan data dalam mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan tugas Kementerian Keuangan sebagai pembina data keuangan negara tingkat pusat.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):