Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Paragraf 3
Chief Information Officer Unit Non Eselon

Pasal 17
(1)

Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b angka 3 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi pada Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau

  2. pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.

(2)

Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon;

  2. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Unit Non Eselon.

(3)

Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief information officer Unit Non Eselon berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Unit Non Eselon.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):