Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. memberikan arahan terkait kegiatan penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan;

  3. menetapkan kebijakan mengenai penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

  4. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):