Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(2)Chief data officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
  1. mengoordinasikan tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. memberikan arahan terkait kegiatan penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. menetapkan kebijakan mengenai penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
  4. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan.
Terkait

Komentar!