Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(2)Chief information officer Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;

memberikan arahan terkait kegiatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan;

menetapkan kebijakan TIK tingkat Kementerian Keuangan; dan

melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.

Komentar!