Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kelima
Chief Enterprise Architecture
Paragraf 1
Chief Enterprise Architecture Kementerian Keuangan
Pasal 21
pejabat pimpinan Unit Non Eselon;
pejabat pimpinan tinggi madya; atau
pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
menetapkan ketentuan teknis mengenai enterprise architecture Kementerian Keuangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi enterprise architecture Kementerian K
euangan.
Paragraf 2
Chief Enterprise Architecture Unit Eselon I
Pasal 22
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I.
Paragraf 3
Chief Enterprise Architecture Unit Non Eselon
Pasal 23
pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon.