Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan

Bagian Kelima
Chief Enterprise Architecture


Paragraf 1
Chief Enterprise Architecture Kementerian Keuangan

Pasal 21
(1)

Chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 1 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon I;

  2. pejabat pimpinan Unit Non Eselon;

  3. pejabat pimpinan tinggi madya; atau

  4. pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(2)

Chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan implementasi enterprise architecture di lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. menetapkan ketentuan teknis mengenai enterprise architecture Kementerian Keuangan; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi enterprise architecture Kementerian Keuangan.

(3)

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief enterprise architecture Kementerian Keuangan dapat dibantu oleh wakil chief enterprise architecture Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief enterprise architecture Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Paragraf 2
Chief Enterprise Architecture Unit Eselon I

Pasal 22
(1)

Chief enterprise architecture unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 2 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon II;

  2. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau

  3. pejabat di lingkungan masing-masing unit eselon I yang ditunjuk oleh pimpinan unit eselon I, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

(2)

Chief enterprise architecture unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I;

  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan unit eselon I.

(3)

Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief enterprise architecture unit eselon I berkoordinasi dengan chief enterprise architecture Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief enterprise architecture unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.


Paragraf 3
Chief Enterprise Architecture Unit Non Eselon

Pasal 23
(1)

Chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 3 dilaksanakan oleh:

  1. pejabat pimpinan unit eselon II;

  2. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau

  3. pejabat di lingkungan Unit Non Eselon yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Non Eselon, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

(2)

Chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon;

  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon; dan

  3. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek enterprise architecture di lingkungan Unit Non Eselon.

(3)

Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief enterprise architecture Unit Non Eselon berkoordinasi dengan chief enterprise architecture Kementerian Keuangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):