Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
Pasal 28
(1)

Untuk mendukung kerja sama penyelenggaraan tata kelola TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan pembagian tugas dan tanggung jawab setiap pihak penyelenggara tata kelola TIK.

(2)

Pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan metodologi RASCI.

(3)

Dalam hal diperlukan, Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pihak Eksternal.

(4)

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):