Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara internal oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap proses di antaranya:

  1. perencanaan;

  2. penetapan metode;

  3. penyusunan ketentuan teknis, dalam hal diperlukan; dan

  4. pelaksanaan kegiatan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):