Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(2)Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara internal oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap proses di antaranya:
perencanaan;

penetapan metode;

penyusunan ketentuan teknis, dalam hal diperlukan; dan

pelaksanaan kegiatan.

Komentar!