Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(5)

Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:

  1. pengembangan Sistem Informasi internal;

  2. pengembangan Sistem Informasi eksternal;

  3. JAD; atau

  4. pemanfaatan akuisisi perangkat lunak (software) Commercial Off-The-Shelf (COTS).

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):