Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

(2)Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
pimpinan unit eselon I;

pimpinan Unit Non Eselon; dan

pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Komentar!