Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Info
Isi
(2)Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
  1. pimpinan unit eselon I;
  2. pimpinan Unit Non Eselon; dan
  3. pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Terkait

Komentar!