Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(2)

Komite pengarah TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:

  1. pimpinan unit eselon I;

  2. pimpinan Unit Non Eselon; dan

  3. pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):