Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Kerangka Peraturan
(3)

Pemanfaatan data Kementerian Keuangan dapat dilaksanakan di antaranya melalui penyediaan layanan:

  1. pertukaran data;

  2. data analytics;

  3. dashboard/laporan (reporting); dan

  4. katalog data.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):